BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum akan berakhir pada 2025 mendatang. Muncul suara dari bawah agar Perpres 15/2018 ini diperpanjang, salah satunya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menilai, perpanjangan Perpres 15/2018 diperlukan agar penanganan pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum bisa lebih maksimal. Mengingat Perpres ini masa berlakunya tinggal 2 tahun lagi.
"Ini ada aspirasi dari kita (Stagas Citarum Harum) apakah Perpres ini bisa diperpanjang, jangan berhenti di tahun 2025. Kalau itu terjadi saya kira pencapaian ke target kualitas mutu air bisa lebih maksimal," ujar Kang Emil sapaannya saat Rapat Koordinasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum bersama Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan beserta seluruh anggota Satgas Citarum Harum di Gedung Sate, Selasa (29/8/2023).
Orang nomor satu di Jabar ini menyebut, mutu kualitas air di DAS Citarum saat ini tergolong mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik. Bahkan beberapa masyarakat juga kini sudah bisa berekreasi di DAS Citarum.
Kondisi tersebut, lanjut Kang Emil, berbeda dengan 2018. Di mana saat itu mutu air ada di posisi cemar berat dengan indeks 33,34 poin.
Editor : Zhafran Pramoedya