Hari ke-11, BPBD Jabar Sebut Pemadaman Api di Zona 1 TPA Sarimukti Capai 90 Persen
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/24/41b5c_kebakaran-tpa-sarimukti.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Memasuki hari ke-11, kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti masih belum teratasi. Petugas gabungan hingga saat ini masih berjibaku memadakam kobaran api yang ada di beberapa titik.
Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Jabar, Hadi Rahmat mengatakan, petugas gabungan masih terus melakukan berbagai upaya agar kobaran api di beberapa titik TPA Sarimukti lekas padam.
"Memasuki hari 11 penanganan kebakaran oleh tim gabungan BPBD, Damkar, BNPB, TNI, Polri masih terus berlanjut hingga saat ini," ucap Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Hadi mengatakan, petugas gabungan melakukan penanganan dengan waterboming. Metode penanganan ini masih sama dengan beberapa hari sebelumnya.
Selain itu, petugas pemadam kebakaran di Bandung Raya juga masih berada di lokasi.
"Waterboming dilakukan pukul 09.00 WIB oleh satu unit pesawat Helikopter BNPB difokuskan dititik saran Zona 1 dan 4 membuat road and field oleh DLH menggunakan tanah dan batu," ungkapnya.
Ia menambahkan, meski kobaran api masih belum padam secara merata, kondisi hari ke-11 ini semakin mengalami progres yang baik dibandingkan beberapa hari kemarin. Kobaran api di beberapa zona juga terpantau sudah mulai padam.
"Untuk titik permukaan api yang terbakar sudah padam sekitar 50 persen di zona 4, zona 1 ada 90 persen karena masih menyisakan titik api kecil. Sementara api/bara yang di bawah masih mengeluarkan kepulan asap tebal di zona 2," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menetapkan status darurat sampah untuk wilayah Bandung Raya. Status ini dikeluarkan dalam Kepgub nomor: 658/Kep.579-DLH/2023.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, keputusan darurat sampah dikeluarkan menyusul adanya peristiwa kebakaran di TPA Sarimukti sejak Sabtu (19/8/2023).
"Menetapkan status darurat pengelolaan sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 24 September 2023," kata Kang Emil, Sabtu (26/8/2023).
Editor : Rizal Fadillah