BANDUNG BARAT, iNews Bandungraya.Id - Rotasi mutasi dan promosi sebanyak 97 pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan pada Jumat (26/8/2023) lalu akhirnya dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pasalnya rotasi mutasi dan promosi empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hasil open biding serta puluhan pejabat eselon III dan IV tersebut dianggap maladministrasi. Yakni melanggar aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019.
"Pelanggaran maladministrasi rotasi mutasi dan promosi di KBB sudah saya laporkan ke KASN tanggal 31 Agustus 2023 dengan melampirkan pejabat yang dirotasi mutasi pada Februari 2023 lalu sebagai pembanding," kata Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi di Ngamprah, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya dasar melaporkan hal itu karena telah terjadi dugaan adanya pelanggaran aturan dan jika dibiarkan ke depan pasti akan terus dilakukan. Yakni pelanggaran Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat 2 poin a terkait penyelenggara penilaian kompetensi dengan akreditasi kategori A yang selama ini sangat dijaga oleh BKN dan KASN.
Editor : Rizki Maulana