Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yana Mulyana Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Titip Pesan Ini ke Wali Kota Bandung Terpilih
Advertisement . Scroll to see content

Terancam 20 Tahun Penjara, Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 06 September 2023 | 13:35 WIB
  • author Rizal Fadillah
Terancam 20 Tahun Penjara, Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana, dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, KPK juga mendakwa dua mantan pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan sebagai manatan Kepala Dishub dan Khairur Rijal sebagai mantan Sekretaris Dishub. Surat dakwaah untuk ketiganya dibacakan secara terpisah dalam persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (6/9/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000.

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut