get app
inews
Aa Read Next : Khairur Rijal Dimintai Rp300 Juta oleh Adi Jumal Urusi Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Terancam 20 Tahun Penjara, Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 06 September 2023 | 13:35 WIB
header img
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

"Sepulangnya dari Thailand, terdakwa Yana Mulyana mengecek ATCS Kota Bandung dan melihat kecanggihan CCTV Smart Camera Huawei. Terdakwa makin terkesima dan akhirnya memutuskan untuk menyediakan anggaran di tahun 2023," kata PU KPK, Titto Jaelani saat membacakan surat dakwaan.

Setelah itu, Khairur Rijal menyampaikan kepada Benny jika APBD untik pengadaan sudah aman, yakni mencapai Rp4,5 miliar. Akhirnya, PT SMA pun menjalankan pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera merek Huawei di Kota Bandung.

Selain dari PT SMA, PU KPK juga menyatakan, terdakwa Yana Mulyana menerima suap dari Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebesar Rp100 juta. Uang diserahkan Sony kepada Yana di Pendopo Kota Bandung, setelah sebelumnya Sony menerima arahan dari Khairur Rijal agar menyerahkan uang Rp150 juta kepada Wali Kota. Namun, Sony hanya menyanggupi Rp100 juta.

Usai pertemuan dan menyerahkan uang Rp100 juta kepada Yana, Sony pun meminta agar diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP di Dishub Kota Bandung. Ia pun menghubungi Yana melalui WhatsApp. Yana dengan mengucap 'Bismillah' akhirnya menyetujui permintaan Sony agar diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP. 

Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwa penerus Ridwan Kamil dan Oded M Danial ini dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut