BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya memberhentikan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni lantaran telah melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Tak hanya pungli, Nopi Yeni juga diketahui telah memecat seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda karena melaporkan tindakannya tersebut.
Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor turut melakukan investigasi soal adanya pemberhentian guru honorer oleh Kepsek SDN Cibeureum 1. Alasan pemberhentian karena mengakses data pribadi di web kepala sekolah mengenai dugaan gratifikasi PPDB.
"Kepala sekolah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan akan ditetapkan sanksi," ucap Bima, Kamis (14/9/2023).
Pihaknya juga sudah melakukan mediasi antara Kepsek SDN Cibeureum 1 dan Reza. Hasilnya, menyepakati agar keputusan pemberhentian bisa diterima oleh kepsek dan diminta untuk membatalkan pemecatan Reza.
Editor : Rizal Fadillah