Menurut Bima Arya, hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
"Reza jadi bisa langsung mengajar. Kami lakukan tindakan ini segera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu dan bisa lanjut belajarnya. Ini juga menjadi pelajaran untuk semua," ungkapnya.
Bima memastikan, Kepsek SDN Cibeureum 1 memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan hak keberatan atas peristiwa ini. Namun jika tidak mengajukan hak tersebut maka akan langsung diproses dan dipilih pejabat penggantinya.
"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah dan dikenakan sanksi karena ada bukti tindakan gratifikasi masuknya gratifikasi di PPDB kemarin," katanya.
Sementara itu, Reza Ernanda mengatakan, pemberhentian dilakukan melalui surat dari kepala sekolah. Dalam surat itu dia dinilai tidak lagi memiliki loyalitas integritas dan kepatuhan pada pimpinan.
Editor : Rizal Fadillah