get app
inews
Aa Read Next : Resmi! Disdik Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/2025

Pecat Guru Honorer karena Lapor Pungli, Bima Arya Berhentikan Kepsek SDN Cibeureum 1

Kamis, 14 September 2023 | 16:00 WIB
header img
Wali Kota Bogor, Bima Arya. Foto Dok SINDOnews

Menurut Bima Arya, hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu. 

"Reza jadi bisa langsung mengajar. Kami lakukan tindakan ini segera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu dan bisa lanjut belajarnya. Ini juga menjadi pelajaran untuk semua," ungkapnya.

Bima memastikan, Kepsek SDN Cibeureum 1 memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan hak keberatan atas peristiwa ini. Namun jika tidak mengajukan hak tersebut maka akan langsung diproses dan dipilih pejabat penggantinya. 

"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah dan dikenakan sanksi karena ada bukti tindakan gratifikasi masuknya gratifikasi di PPDB kemarin," katanya.

Sementara itu, Reza Ernanda mengatakan, pemberhentian dilakukan melalui surat dari kepala sekolah. Dalam surat itu dia dinilai tidak lagi memiliki loyalitas integritas dan kepatuhan pada pimpinan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut