DJKI Sebut Gugatan atas Lagu Halo-halo Bandung Harus Pakai UU Malaysia

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM buka suara terkait polemik lagu Halo-Halo Bandung yang diduga dijiplak oleh Malaysia dengan mengubahnya menjadi Helo Kuala Lumpur.
Lagu Halo Kuala Lumpur diduga melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki pada 1946 silam itu.
Adapun lagu Helo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube bernama Lagu Kanak TV tersebut dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen mengatakan, bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min di kantor DJKI Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Editor : Rizal Fadillah