get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Emak-emak Malaysia: Tak Penting Siapa Tiru Siapa

DJKI Sebut Gugatan atas Lagu Halo-halo Bandung Harus Pakai UU Malaysia

Jum'at, 15 September 2023 | 20:06 WIB
header img
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Malaysia, Diubah Jadi Helo Kuala Lumpur. (Foto: tangkapan layar)

Sebagai informasi, di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta).

Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut