Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Emak-emak Malaysia: Tak Penting Siapa Tiru Siapa
Advertisement . Scroll to see content

DJKI Sebut Gugatan atas Lagu Halo-halo Bandung Harus Pakai UU Malaysia

Jum'at, 15 September 2023 | 20:06 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
DJKI Sebut Gugatan atas Lagu Halo-halo Bandung Harus Pakai UU Malaysia
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Malaysia, Diubah Jadi Helo Kuala Lumpur. (Foto: tangkapan layar)

Sebagai informasi, di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta).

Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut