BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif meminta tunjangan kinerja (Tukin) PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera untuk dicairkan. Pasalnya Tukin gaji ke-13 sebesar 50% yang merupakan hak PNS di KBB sejak bulan Juni tertahan dan belum diberikan.
Perintah itu disampaikannya dalam rapat koordinasi internal yang dilakukan bersama seluruh OPD di lingkungan Pemda KBB. Itu juga menjadi gebrakan awal yang dilakukan Arsan Latif setelah dirinya dilantik dan melakukan sertijab dengan Hengki Kurniawan, Rabu (20/9/2023).
"Tukin gaji ke-13 yang 50% segera cairkan, kenapa tidak dicairkan itu hak dari pusat," kata Arsan, Jumat (22/9/2023).
Arsan mengaku heran kenapa Tukin PNS tidak diberikan yang mestinya sudah dicairkan pada bulan Juni lalu. Itu adalah hak dari pusat dan ketika anggarannya ada maka tidak boleh ditunda-tunda karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya PNS di KBB.
Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS.
Informasi yang dihimpun hingga saat ini Tukin sebesar 50% yang harusnya dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, belum diberikan kepada ribuan PNS di lingkungan Pemda KBB. Total anggaran besaran Tukin yang nilainya 50% sekitar kurang lebih Rp12 miliar.
Sementara aturan soal gaji ke-13 tertuang dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2023. Di pasal 3 dan 4 dijelaskan soal pemberian gaji ke-13, yang besarnya sesuai dengan pangkat, status ASN, dan jangka waktu kerja si penerima gaji. Berdasarkan informasi gaji ke-13 yang diberikan untuk PNS di KBB mencapai sekitar Rp22-25 miliar.
Asisten Pemerintahan Pemda KBB, Asep Sehabudin mengakui dalam rapat koordinasi internal Rabu (20/9/2023), Pj Bupati telah meminta agar Tukin PNS ke-13 jangan ditunda-tunda dan harus segera dicairkan. Apalagi Tukin itu semestinya diberikan dibulan Juni sebagai amanat pemerintah pusat.
Dijelaskannya, Tukin yang berbarengan dengan gaji ke-13 itu biasanya peruntukkannya untuk membantu keperluan pendidikan sekolah. Sementara gaji dan Tukin ke-14 yang besarnya 50% untuk memenuhi keperluan hari raya. Sehingga pastinya sangat dinantikan oleh PNS yang berhak mendapatkannya.
"Pa Pj sejak waktu itu (Rabu) sudah minta agar Tukin dicairkan, kebetulan anggarannya juga ada. Jadi sekarang sedang berproses, kemungkinan kalau tidak hari ini awal pekan depan sudah cair," ucap Asep yang ditemui di kantor Disdukcapil KBB usai launching layanan Sidilan Belasungkawa.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Ade Zakir mengakui jika Pemda KBB belum membayarkan Tukin gaji ke-13 yang sebesar 50%. Kondisi itu terjadi akibat kondisi keuangan daerah tidak normal karena pendapatan asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai dengan target perencanaan.
"Tukin belum turun karena keuangan KBB belum normal, tapi pasti akan dibayarkan," ucapnya.
Pihaknya masih akan melihat dulu potensi pendapatan daerah, jika sudah stabil dan di kas daerah uangnya ada, maka akan segera dicairkan. Saat ini sedang dilakukan penghematan anggaran dari kegiatan atau kontrak yang tidak masuk skala prioritas, sebab untuk Tukin butuh anggaran sekitar Rp12 miliar.
"Perlu pengendalian pelaksanaan kegiatan di luar belanja yang bersumber dari DAK Fisik, DBHCHT dan Bantuan Keuangan. Jadi Tukin hanya tertunda saja, karena sekarang lebih ke pencairan untuk kegiatan darurat saja," ujarnya. (*)
Editor : Rizki Maulana