BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memperpanjang status darurat sampah di wilayah Bandung Raya satu bulan ke depan atau tepatnya hingga 25 Oktober 2023. Sebelumnya, status darurat sampah di Bandung Raya telah berakhir per hari ini, Senin (25/9/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, perpanjangan status darurat sampah ini demi menuntaskan pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
"Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023)," ucap Prima saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Prima menjelaskan, isi dari perpanjang status baru ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, saat ini ada beberapa hal yang lebih spesifik pada penanganan sampah di Bandung Raya.
"Kalau sebelumnya kebakaran ini masih ada sisa kebakaran, habis itu penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah