Menurutnya, penanganan sampah tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Jabar. Dalam perpanjangan status terbaru, kabupaten dan kota di Bandung Raya harus ikut terlibat langsung dan membuat surat edaran ke kecamatan untuk menangani sampah dari rumah.
"Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir. Ini surat perpanjang masih dibuat yah," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kebakaran di TPA Sarimukti sudah berangsur padam, dan kini tinggal fokus penanganan tata kelola.
"Sarimukti sudah padam dan sudah mulai normal lagi, empat daerah kepala daerah belum bertemu tapi mereka berjanji mulai mengolah sampah dari hulu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah