get app
inews
Aa Text
Read Next : FPHJ Pertanyakan Kucuran Dana Rp18 Miliar ke TPA Sarimukti, APH Diminta Usut Mafia Persampahan

Status Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang 1 Bulan, Hingga 25 Oktober 2023

Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB
header img
TPA Sarimukti. (Foto: bandung.go.id)

Menurutnya, penanganan sampah tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Jabar. Dalam perpanjangan status terbaru, kabupaten dan kota di Bandung Raya harus ikut terlibat langsung dan membuat surat edaran ke kecamatan untuk menangani sampah dari rumah. 

"Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir. Ini surat perpanjang masih dibuat yah," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kebakaran di TPA Sarimukti sudah berangsur padam, dan kini tinggal fokus penanganan tata kelola. 

"Sarimukti sudah padam dan sudah mulai normal lagi, empat daerah kepala daerah belum bertemu tapi mereka berjanji mulai mengolah sampah dari hulu," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut