get app
inews
Aa Read Next : Ditugaskan Maju Pilkada Jakarta, Politikus Nilai Hanya Ridwan Kamil yang Bisa Imbangi Kekuatan Anies

Pede Nyapres, Ganjar hingga Anies Terima SKCK Syarat Nyalon

Selasa, 26 September 2023 | 13:31 WIB
header img
Bakal calon presiden (bacapres), Anies Baswedan saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pilpres 2024. Foto: X/@aniesbaswedan

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah bakal calon presiden (bacapres) mantap melangkah mempersiapkan pencalonan Pilpres 2024. Mereka pun kabarnya sudah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencalonan.

Adapun SKCK para bacapres ini dikeluarkan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Tak terkecuali yang harus memiliki SKCK adalah bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, SKCK Bacapres Prabowo Subianto sudah dikeluarkan sejak minggu lalu. Sementara, SKCK milik Anies Baswedan baru diterbitkan seusai dirinya mendatangi Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri.

"Hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK bakal calon presiden atau wakil presiden. Pertama Ganjar Pranowo, kedua Prabowo Subianto, ketiga Muhaimin Iskandar, keempat Anies Baswedan," kata Ramadhan seperti dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Perlu diketahui, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran bacapres dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut