BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua orang pria berinisial AA (32) dan RK (29) berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan aksi sodomi terhadap seorang pelajar berinisial D yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini, melakukan aksi sodomi tersebut di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Bandung Kidul, Kota Bandung, pada Minggu (24/9/2023).
"Dua tersangka atas nama AA dan atas nama RK," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Polrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).
Budi mengungkapkan, kronologis itu bermula saat korban dan pelaku yakni AA berkenalan melalui sebuah media sosial. Keduanya lalu bertemu dan menuju ke sebuah indekos.
Di indekos, ternyata sudah ada pelaku lainnya yakni RK. Aksi sodomi pun dilakukan di sana. Korban menuruti permintaan pelaku karena diancam.
"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," jelas Budi.
Pasca kejadian, ibunda dari korban melapor ke polisi. Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain.
"Kita ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Rizal Fadillah