Untuk mengatasi kelebihan pengiriman ini, kata Prima, pihaknya tengah melakukan assesment untuk pembukaan area di TPA Sarimukti yang sudah aman dari kebakaran.
"Kemungkinan ada zona satu yang super darurat, tapi ada yang dibawahnya kita buka walau itu tidak besar. Kita lagi coba kemarin sudah di geser di 250 meter persegi. Berharap targetannya dalam waktu ini di 400 meter persegi," katanya.
Selain itu, DLH Jabar juga masih mencari opsi lokasi lain untuk pembuangan sampah selama masa darurat Bandung Raya yang akan berlaku hingga 25 Oktober 2023.
"Seperti Kota Bandung yang mencari lokasi di TPA Sumedang kita coba, tapi itu kan baru selesai dibangun PUPR belum di operasional kan oleh Sumedang. Sehingga masih panjang untuk Sumedang bisa beroperasi, masih 2024 sementara kita mendesak," jelasnya.
Prima memastikan, pembatasan kuota ini hanya dalam kondisi darurat saja. Setelah masa darurat sampah Bandung Raya dicabut, pembuangan sampah akan kembali normal.
"Karena ini masa transisi, maka kabupaten/kota sudah diberikan kuota, semakin bisa memperpanjang atau menghemat kuotanya, maka semakin bagus indikatornya. Mereka bisa melakukan pengurangan dengan baik dari sumber," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya