Bagus mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.
"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya," ungkapnya.
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
"Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," jelasnya.
Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.
Editor : Rizal Fadillah