BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait kasus pengedaran narkoba. Kelima tersangka tersebut berinisial IM alias Toke, DH (27), BN (39), IK (46), dan DT (46).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kelima tersangka ini mengedarkan sabu dengan modus yang berbeda. Seperti IM, warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung ini nekat mengedarkan sabu yang disembunyikan dalam balon tiup.
"Jadi yang unik adalah ada salah satu tersangka yang modusnya berpura-pura menjadi tukang balon. Tersangka berinisial IM," ucap Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).
Kusworo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penjual balon keliling dengan berjalan kaki. Jika ada pembeli yang memesan narkoba via aplikasi perpesanan, tersangka pergi sambil menenteng balon.
"Tersangka menenteng balon seolah-olah sedang berjualan balon. Kemudian, dia menempelkan pesanan sabu dengan dimasukkan ke dalam balon yang belum ditiup. Setelah itu, sabu yang sudah dimasukkan dalam balon difoto dan dikirim ke pembeli via WhatsApp," jelasnya.
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan, tersangka sudah dua bulan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Banjaran, Pameungpeuk, dan Baleendah Kabupaten Bandung. Tersangka, mendapat sabu tersebut dari Cipung yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ditanya modus mengedarkan sabu lewat balon tiup, IM alias Toke mengaku, sengaja agar orang tidak mencurigainya. Ide tersebut muncul dari dirinya sendiri.
Selama dua bulan menjalankan aksinya, IM mengaku tidak pernah ketahuan.
"Supaya orang gak curiga aja. Ini ide saya. Dua bulan udah dua kali, dan tidak ada yang menanyakan," kata IM sambil tertunduk.
Dari lima tersangka termasuk IM, polisi mengamankan 25 paket ganja seberat 159,26 gram, 35 paket sabu 60,1 gram, 725 butir Tramadol, 875 butir Trihexipenidil, satu buah HP Readmi, satu timbangan elektrik, dan sisa balon.
Editor : Rizal Fadillah