Sampel galon bermerek yang berisi air minum isi ulang (A1, A2, B1 dan B2) didiamkan selama 6 hari, dengan penyimpanan sampel air galon (A1 dan B1) di luar ruangan atau terpapar cahaya matahari langsung dan sampel air galon (A2 dan B2) di dalam ruangan yang tidak terpapar cahaya matahari.
Setelah enam hari, masing-masing sampel air galon di ambil sebanyak 100 mL, kemudian disentrifugasi dengan kecepatan 250 rpm selama 10 menit. Hasil sentrifugasi dimasukkan ke dalam wadah kaca sebanyak 75 mL, selanjutnya hasil pemisahan digunakan untuk mengidentifikasi senyawa BPA dan DEHP yang terdapat dalam sampel.
Selanjutnya, BPA dan DEHP dianalisis dengan menggunakan Gas Chromatography - Mass Spectrometry (GC-MS). Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa air galon berbagai merk yang beredar di Kota Makassar baik yang terpapar maupun yang tidak terpapar cahaya matahari tidak terdeteksi mengandung BPA dan DEHP.
Dari hasil penelitian ini, para peneliti ini bisa memastikan bahwa galon-galon AMDK dua merek terkenal di Indonesia yang banyak di konsumsi masyarakat di Makassar aman untuk digunakan sebagai air minum.
“Untuk daerah yang kami teliti di Kota Makassar, untuk saat ini kami bisa katakan aman untuk dikonsumsi,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah