get app
inews
Aa Text
Read Next : Secara Kronologis, Penahanan Ijasah Karena Adanya Pelanggaran Komitmen Siswa atau Orang Tua

Bey Bakal Data Ulang Gedung Pemerintahan yang Boleh Dipakai Kegiatan Politik

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:01 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk penggunaan gedung milik pemerintah.

Kendati demikian, Bey mengingatkan, jika gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik

Hal itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Bey mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi sejumlah kegiatan politik di gedung pemerintah, termasuk kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), pada Minggu (8/10/2023). 

Selain kegiatan Anies Baswedan, ada juga beberapa kegiatan lain yang masih dilakukan di gedung milik Pemprov Jabar. Dari kejadian itu, semuanya akan dievaluasi. 

"Jujur, setelah kejadian ini (Pembatalan Anies Baswedan di GIM) saya minta dievaluasi semuanya, dan kami akan lebih terbuka, lebih transparan," ucap Bey, Selasa (10/10/2023). 

Bey mengatakan, evaluasi yang akan dilakukan yaitu dengan mendata lebih pasti mana saja gedung pemerintahan yang bisa dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan politik. Hasilnya, akan diumumkan secara terbuka pada masyarakat. 

"Kami akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh, gedung mana yang tidak boleh. Jadi dengan kejadian ini kami akan mengundang Bawaslu, KPU untuk berdiskusi tentang hal ini," ungkapnya.

Bey juga mengingatkan, beberapa bangunan lain di luar Pemprov Jabar juga ada yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, seperti tempat ibadah dan gedung pendidikan. Bey memastikan, semuanya akan diumumkan lebih jelas nantinya. 

"Tidak hanya gedung di provinsi, termasuk seluruh gedung, semua juga akan kami evaluasi, dan kami sampaikan kepada publik mana yang boleh, mana yang tidak boleh," katanya. 

Bey pun mengucapkan terima kasih atas kejadian pembatalan ini, karena penegakan aturan akan lebih ditingkatkan kembali jelang Pemilu 2024. Adapun untuk waktu evaluasi akan dilakukan sesegera mungkin. 

"Jadi dengan kasus ini saya juga berterima kasih, kami akan lebih terbuka dan lebih transparan. Waktu evaluasi dilakukan segera mungkin. tidak lama lagi, paling lama minggu depan sudah ada edaran dan umuman dari kami," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut