"Kami akan melengkapi secara administratif, karena ada persoalan administratif yang sedikit tadi kurang dan harus dilengkapi," imbuhnya.
Andreas mengatakan, dalam laporan ini ada lima permitaan yang pihaknya ajukan ke Ombudsman Jabar. Pertama, meminta Ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan Change Indonesia.
Kedua, Change Indonesia meminta Ombudsman untuk menyatakan para terlapor telah melakukan maladministrasi dalam pelayanan publik. Ketiga, meminta Ombudsman menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif.
Keempat, Change Indonesia meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil. Terakhir, Change Indonesia meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.
Editor : Zhafran Pramoedya