"Sudah menjadi aturan untuk 2023 ini kita harus memberikan 40 persen untuk dicairkan nah dilanjut nanti di 2024 sisanya 60 persen.
Angkanya sudah deal dan sudah diketok palu DPRD Kota Cimahi pada saat penyusunan RKPD 2023 perubahan," jelasnya.
Achmad mengatakan, besaran dana hibah untuk Pilkada itu berdasarkan hasil verifikasi terlebih dahulu. Sebab, Pemkot Cimahi tentunya harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki.
"Besaran usulan bebas tapi kan kita ukur dengan jangka waktu sekian bulan kemudian, volume kegiatan dan sebagainya. Kita harus efisien mengeluarkan anggaran, termasuk standar harga misalnya standar harga sekali makan Rp200 ribu gak masuk di Cimahi. Jadi ada semacam verifikasi proposal," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Mardi Santoso mengatakan, nantinya untuk proses pencairan dana hibah untuk Pilkada 2024 tetap menunggu proposal pencairan yang diajukan oleh KPU dan Kota Cimahi.
"Kalau sekarang belum mengajukan untuk pencairan KPU dan Bawaslu. Tapi sudah disepakati besarannya untuk pelaksanaan Pilkada 2024," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya