get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak Permohonan Sahrul-Gun Gun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari

Pengamat Sebut Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Jadi Pintu Masuk Politik

Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:36 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi. FOTO/DOK.SINDOnews

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memberi ruang masuknya politik ke hukum.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023) kemarin.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Ini kan memang ada gejala bentuknya sudah bukan yang pertama, istilah inkonstitusional bersyarat itu adalah pintu politik masuk ke hukum. Kita lihat waktu Undang-undang Cipta Kerja itu kan sama inkonstitusional bersyarat itu udah jelas tidak bersikap artinya memberi ruang bagi masuknya politik," kata Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Menurut Indra, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat Capres Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut