get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pendukung Padati Kampanye Akbar Farhan-Erwin di Lapangan Tegallega

Asal Ada Izin, Gedung Pemerintahan di Jabar Bisa Dipakai Kampanye saat Pemilu 2024

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:22 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, ada beberapa gedung pemerintahan yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik pada Pemilu 2024

Bey mengatakan, hal ini berdasarkan hasil koordinasi antara Pemprov Jabar bersama dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum terkait kegiatan politik 2024 di gedung-gedung milik pemerintahan. Nantinya, gedung pemerintahan tersebut bersifat disewa kelolakan. 

"Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan," ucap Bey, Selasa (17/10/2023). 

Bey mengatakan, kegiatan politik di gedung pemerintahan ini harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Artinya, penggelar kegiatan harus membuat surat izin dengan pihak kepolisian.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal pemberian izin. Jangan sampai izin diberikan hanya pada kelompok tertentu saja. 

"Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok enggak boleh," ungkapnya.

Bey menyebut, saat ini jumlah seluruh gedung milik Pemprov Jabar masih dalam pendataan. Ia memastikan, semuanya akan disampaikan secara penuh bersama KPU dalam beberapa waktu ke depan.

"Sekarang kami data dulu di Pemprov Jabar, setelah itu kabupaten dan kota, kami masih data, soalnya banyak," ujarnya.

Untuk diketahui, persoalan gedung yang diizinkan dan tidak diizinkan muncul setelah Pemprov Jabar membatalkan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), dimana gedung ini merupakan milik Disparbud Jawa Barat. 

Adapun aturan larangan juga sudah ada dalam PKPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan juga melarang kegiatan politik digelar di sekolah, ataupun tempat ibadah. Bey memastikan aturan lengkap akan diumumkan minggu depan. 

"Segera, awal minggu depan aturan sudah dikeluarkan," imbuhnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut