BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Serikat buruh di Jawa Barat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen pada tahun 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, kenaikan UMP dan UMK ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
"Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta itu diangka 15 persen," ucap Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Roy menjelaskan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan itu UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.
Meski begitu, dirinya belum mengetahui Pemprov Jabar apakah akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker nomor 18/2022.
"Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, pemerintah pusat juga kini sudah memainkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.
"Pertumbuhan ekonomi kita juga diangka 5,2 persen, dan Jawa Barat itu diangka 6 Belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman Buru itu sangat realistis," katanya.
Roy mengatakan, serikat buruh sudah melayangkan surat pada Pemprov Jabar untuk segera duduk satu meja merumuskan soal kenaikan UMP dan UMK. Namun, surat ini masih belum ada balasan.
Selain itu, para buruh juga dipastikannya akan menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK 2024.
"Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk ketemu diskusi tentang upah cuma belum ada tanggapan. Dan mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan sebelum 21 akan ada aksi terkait UMP dan UMK," tuturnya.
Untuk diketahui, UMP Jawa Barat pada 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan untuk UMK 27 kabupaten kota di Jawa Barat di tahun yang sama nilainya sebagai berikut:
1.Kota Bekasi Rp 5.158.248
2.Kab. Karawang Rp 5.176.179
3.Kab. Bekasi Rp 5.137.575
4.Kab. Purwakarta Rp 4.464.675
5.Kab. Subang Rp 3.273.810
6.Kota Depok Rp 4.694.493
7.Kota Bogor Rp 4.639.429
8.Kab. Bogor Rp 4.520.212
9.Kab. Sukabumi Rp 3.351.883
10.Kab. Cianjur Rp 2.893.229
11.Kota Sukabumi Rp 2.747.774
12.Kota Bandung Rp 4.048.462
13.Kota Cimahi Rp 3.514.093
14.Kab. Bandung Barat Rp 3.480.795
15.Kab. Sumedang Rp 3.471.134
16.Kab. Bandung Rp 3.492.465
17.Kab. Indramayu Rp 2.541.996
18.Kota Cirebon Rp 2.456.516
19.Kab. Cirebon Rp 2.430.780
20.Kab. Majalengka Rp 2.180.602
21.Kab. Kuningan Rp 2.101.734
22.Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341
23.Kab. Tasikmalaya Rp 2.499.954
24.Kab. Garut Rp 2.117.318
25.Kab. Ciamis Rp 2.021.657
26.Kab. Pangandaran Rp 2.018.389
27.Kota Banjar Rp 1.998.119
Editor : Rizal Fadillah