GARUT, INews.id – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari sejak 27-28 Januari 2022 di Hotel Harmoni Garut.
Acara dibuka Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja dan dihadiri Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri Benhard E. Rondonuwu, Sekertariat DBHCHT Provinsi Jawa Barat, Kepala Satpol PP 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan Dekan FISIP Universitas Langlangbuana baik secara daring maupun luring.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Muhamad Ade Afriandi mengatakan tujuan Rapat Koordinasi adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan dan pemanfaatan alokasi dana DBHCHT Tahun 2022 Provinsi Jawa Barat di Bidang Penegakan Hukum.
Ade menjelaskan, kegiatan DBHCHT tahun 2022 ini tidak hanya bertujuan untuk sekedar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat. Selebihnya kegiatan dilaksanakan untuk memetakan sebaran peredaran rokok ilegal di Jawa Barat dan yang paling penting adalah untuk mensosialisasikan gerakan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat di Jawa Barat.
Ade mengatakan, dalam pelaksanaan DBHCHT, Satpol PP harus memiliki target kinerja agar dana tersebut bisa dicairkan dan tidak menyalahi ketentuan. “Ada poin kinerja yang harus dicapai dari realisasi penggunaan dana DBHCHT ini. Target kinerja ini yang harus dikejar oleh Satpol PP,” katanya. (*)
Editor : Ude D Gunadi