Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Brigez yang Keroyok Warga di SPBU, Dua Jadi Tersangka
Rabu, 08 November 2023 | 14:53 WIB
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
"Kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di Kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan, silahkan berkendara dengan baik kalau anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah