"Kami kemarin bertemu dengan korban dua kali, di dua pertemuan itu tadinya kami mengarahkan penyelesaiannya itu diluar hukum," ungkapnya.
"Cuma ada tanda-tanda terduga pelaku ini tidak mempunyai itikad baik sehingga kebanyakan dari korban meminta untuk maju ke upaya hukum, dalam hal ini membuat laporan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang korban berinisial RMI (20) mengatakan pelaku mempromosikan arisan itu melalui akun media sosial pribadinya. RMI kemudian tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku karena mengenal dan menilai pelaku sebagai sosok yang amanah.
"Kita awalnya dari percaya gitu karena kenal orangnya, jadi kayak keluarga dia juga backgroundnya agamis, jadi gak mungkin nipu, kita mikirnya gitu awalnya," ungkap RMI saat dihubungi, pada Jumat (3/11/2023).
RMI lalu menyetorkan uang senilai Rp2 juta kepada korban pada bulan Juni 2023. Dia lalu mendapatkan keuntungan dari setoran awalnya itu senilai Rp250 ribu pada bulan Juli 2023.
Editor : Rizal Fadillah