get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Polda Jabar Pastikan Empat Polisi Sukabumi yang Salah Tangkap Bakal Disanksi Disiplin

Selasa, 14 November 2023 | 18:17 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim. (Foto: Agung B S)

"Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan," tulis ayat 4 dalam pasal tersebut.

Selain dapat menuntut ganti rugi, seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan jadi korban salah tangkap dapat mengajukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 3.

"Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77," bunyi Pasal 97.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur secara lebih rinci mengenai nominal ganti rugi. 

Dalam ayat 1 aturan tersebut dituliskan bahwa nominal ganti rugi yang tidak menimbulkan korbannya luka berat atau meninggal dunia nominalnya minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp100 juta.

"Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" tulis aturan itu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut