Jam Malam Pelajar Resmi Berlaku, Polda Jabar Intensifkan Patroli Malam

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, terkait pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SMA, SMK, dan MA.
Aturan ini resmi tertuang dalam surat edaran nomor 51/PA.03/DISDIK dan mulai diterapkan untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga sebagai sarana membentuk karakter generasi muda agar lebih bertanggung jawab dan disiplin.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan generasi Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer. Kita ingin anak-anak kita tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, dan berintegritas,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Kebijakan ini memiliki pengecualian, di antaranya bagi siswa yang mengikuti kegiatan sekolah resmi, agenda keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan persetujuan orang tua, serta dalam situasi darurat yang memerlukan kehadiran mereka di luar rumah.
Editor : Rizal Fadillah