BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan, akan memberikan sanksi disiplin terhadap empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan pada warga Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sanksi disiplin akan ditentukan setelah mereka menjalani sidang yang digelar oleh Bid Propam.
"Akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan. Hukuman tergantung hasil sidang nantinya. Proses sidangnya tetap dilakukan," ucap Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).
Ibrahim juga memastikan, keempat anggota itu akan tetap diproses meski Benal alias Iko (35) sudah mencabut laporan dan berdamai dengan yang bersangkutan. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk evaluasi atas kinerja anggota.
"Yang jelas prosesnya tidak selesai begitu saja. Kita kan pada prinsipnya melakukan evaluasi atas kinerja anggota, itu tujuannya untuk perbaikan mekanisme pelayanan," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya