Dengan persetujuan Raperda, kata Bey, penggunaan APBD 2024 bisa mulai dilaksanakan secara efektif di awal tahun.
"Jadi APBD 2024 akan mulai efektif dilaksanakan dari awal tahun 2024," ujarnya.
Setelah Raperda 2024 ini disetujui tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa APBD disusun sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur APBD 2024 meliputi, belanja daerah sebesar Rp36,79 triliun. Terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kemudian target pendapatan daerah sebesar Rp35,92 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Editor : Zhafran Pramoedya