"Karena sudah mengundurkan diri dengan bukti surat dari instansi masing-masing maka keduanya sah menjadi caleg DPRD Kota Cimahi," kata dia.
Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap caleg DPRD Kota Cimahi yang berstatus terpidana. Hasilnya, semua caleg yang terdaftar dalam DCT tidak ada yang berstatus terpidana korupsi maupun pidana lainnya.
"Hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana dengan mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik nihil," kata dia.
Jusapuandy melanjutkan, sebelumnya Bawaslu membuka Posko Pengaduan untuk penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses mulai tanggal 6-8 November 2023.
Hingga batas akhir waktu pengajuan permohonan sengketa proses Pukul 16.00 WIB, tidak terdapat peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa proses antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).
"Dengan demikian, Kota Cimahi masuk kategori zero sengketa proses Pemilu hingga penetapan DCT," ucap dia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta