get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Bandung Sabet Dua Penghargaan dari Kemenkes, Bukti Kualitas Layanan Kesehatan Baik

Kemenkes Terbitan Sertifikat Vaksin Internasional

Minggu, 30 Januari 2022 | 16:24 WIB
header img
Sertifikat vaksin internasional (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Ia menjelaskan, sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh PPLN dan PMI sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu (30/1/2022).

Menurutnya, Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.

Setiaji menegaskan bahwa Sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Untuk mengaksesnya, masyarakat bisa mengaksesnya di PeduliLindungi. Berikut tahapannya.

- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

- Masuk ke menu ‘Sertifikat Vaksin’

- Di bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, klik ikon ‘+’

- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ‘Lihat Detail’

Sementara itu, untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ‘Sertifikat Vaksin’ dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut