Oleh karena itu, lanjut Uka, pihaknya menetapkan status siaga darurat bencana banjir, longsor, angin kencang di wilayah Kabupaten Bandung.
"Selanjutnya status siaga darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Bandung," ujarnya.
Uka mengungkapkan, pihaknya juga telah melaksanakan berbagai langkah-langkah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana alam disaat memasuki musim hujan atau dalam kondisi tertentu.
"Selain melaksanakan pembinaan dan berbagai edukasi kepada masyarakat, kita di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, PDAM, PMI, Forum Pengurangan Risiko Bencana dan stakeholder yang lainnya melaksanakan rapat koordinasi untuk memastikan kesiapsiagaan dalam mengahadapi bencana," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder. Menurutnya, dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana, perwakilan OPD dan kecamatan menyepakati ditetapkan status siaga darurat bencana.
"OPD dan kecamatan untuk segera mempersiapkan personil, peralatan, logistik dan peralatan lainnya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah