get app
inews
Aa Read Next : Khairur Rijal Dimintai Rp300 Juta oleh Adi Jumal Urusi Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Kasus Suap Bandung Smart City, Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Rabu, 29 November 2023 | 15:15 WIB
header img
Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terdakwa kasus suap proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan kepada mantan Wali Kota Bandung itu dibacakan Jaksa KPK, Tony Indra dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Jaksa KPK menilai, Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan 3," ucap Tony.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK juga memberikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai tindakan Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum," kata Tony. 

Selain itu, Jaksa KPK juga menghukum Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455.7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, 3.000 dollar Amerika. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara. 

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti ipidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.

Selanjutnya, Yana Mulyana juga diberikan tambahan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun. Jaksa Pentut KPK memohon agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan itu. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya. 

Sementara itu, Yana Mulyana mengatakan, dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan ke depan. Dia juga meminta doa agar terus diberikan kemudahan. 

"Akan saya susun nota Pledoi. Ini tahapan yang saya harus jalani, minta didoakan saja," kata Yana.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut