Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kehilangan kemampuan kerja, BPJS akan memberikan penggantian biaya pengobatan, perawatan medis, dan pemulihan kondisi kerja.
Selain itu, para penyelenggara pemilu juga memperoleh perlindungan jaminan kematian. Jika penyelenggara pemilu meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau ketika menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Santunan kematian ini dapat membantu keluarga penyelenggara pemilu dalam menghadapi kehilangan pendapatan dan biaya pemakaman.
"Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, insya Allah penyelenggara pemilu memiliki rasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas penting mereka. Mereka dapat fokus pada tugas-tugas pemilu tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengakui, dari seluruh KPU kabupaten/kota di Indonesia, baru KPU Kabupaten Bandung yang dicover atau dilindungi oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bandung yang telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh jajaran KPU serta bantuan anggaran untuk KPU untuk menyukseskan pemilu 2024," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya