BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bandung Kulon, Kota Bandung mengingatkan kepada peserta pemilu 2024 untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan.
Sebab, sepakan masa kampanye, pemasangan APK khususnya di wilayah Bandung Kulon tidak sesuai dengan aturan sudah diatur di dalam di PKPU.
Ketua Panwascam Bandung Kulon Ayi Kusnadi mengatakan pihak telah menghimbau kepada seluruh peserta pemilu 2024 untuk mematuhi aturan dan tatacara kampanye.
“Dugaan pelanggaran pemilu hanya ada di pemasangan APK. Saya sudah mengimbau kepada peserta pemilu dalam hal pemasangan APK tidak Perda K3, di tiang listrik, di pohon, di fasilitas jalan zona merah, itu masih berlangsung,” kata Ayi saat rapat koordinasi pengawasan logistik dan kampanye yang berlangsung di Sekretariat Panwascam Bandung Kulon, Cigondewah, Bandung, Senin (4/12/2023).
Ayi Kusnadi menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera menertibkan secara mandiri, sebelum mendapatkan perintah dari Bawaslu Kota Bandung untuk tertibkan.
“Jadi kami juga memberikan kesempatan kepada peserta pemilu dengan surat himbauan untuk menertibkan secara mandiri,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ayi memaparkan bahwa untuk pengawasan kampanye. Dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas, hampir tidak ada dugaan pelanggaran pemilu.
“Jadi normal. Biasa aja menyapa warga, menyebarkan stiker atau kalender atau APK yang lain,” papar ayi.
Kendati begitu, pihaknya memastikan pengawasan pemilu akan tetap dilaksanakan sampai masa akhir kampanye, termasuk pengawasan pendistribusian logistik pemilu dengan TNI-Polri dan juga pihak-pihak lainya.
“Dari segi pengawasan, setiap logistik yang masuk tentu ada pengawalan dari polisi, pengawas kelurahan, kecamatan sampai ke gudang penyimpanan. Tidak sampai disitu saja, kira juga akan ada penjadwalan penjagaan gudang logistik yang sudah ditetapkan PPK,” tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir