get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar Targetkan Investasi Meningkat 25 Persen pada 2025

Lantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon, Bey Wanti-wanti soal Integritas

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:29 WIB
header img
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wakil Wali Kota Cirebon masa jabatan terakhir 2018- 2023. (Foto: Biro Adpim Jabar)

"Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi," imbuhnya.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut