Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Danu dan Yosep berjalan kaki ke kediaman Tuti dan Amalia yang terletak di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Lalu, pada pukul 23.30 WIB, dua tersangka lainnya yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi menyusul ke kediaman Tuti dan Amalia. Aksi pembunuhan pun dilakukan para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," jelas Ibrahim.
Setelah memastikan dua korban telah meninggal dunia, selanjutnya jenazah dua korban sempat dimandikan terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard. Dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
"Korban kemudian dimandikan oleh tersangka MR, setelah dimandikan korban kemudian diangkat oleh empat tersangka melalui pintu belakang menuju ke bagasi mobil Alphard yang telah disiapkan oleh tersangka," katanya.
Ibrahim mengatakan, jenazah dua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah pada 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB. Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu. Penyelidikan memakan waktu hingga dua tahun.
Editor : Rizal Fadillah