Selain itu, aspek administrasi juga sudah dilakukan Pemkot Bandung dalam rangkaian penataan ini.
"Pemkot juga sudah beri solusi. Memindahkan para PKL ke kawasan basemen. Di sana sudah ditata, mana area kuliner, mana area non kuliner," katanya.
Rasdian menegaskan, Satpol PP Kota Bandung akan menertibkan PKL yang masih berjualan di zona merah pasca-relokasi ini.
"Kami bukan melarang. Silakan saja para PKL berjualan, tetapi berjualanlah di lokasi yang ditentukan. Kami sosialisasikan juga kepada masyarakat jika ingin berbelanja, silakan berbelanja di area yang ditentukan," bebernya.
"Dengan begitu, pengunjung dan pedagang bertransaksi di tempat yang lebih nyaman, estetika kota terjaga, regulasi pun tidak dilanggar," tambahnya.
Editor : Zhafran Pramoedya