get app
inews
Aa Text
Read Next : Khairur Rijal Dimintai Rp300 Juta oleh Adi Jumal Urusi Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 14 Desember 2023 | 10:30 WIB
header img
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Majelis Hakim menilai, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," lanjutnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut