"Bawaslu memiliki fungsi memitigasi potensi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu, misalnya fitnah, hoaks dan kampanye hitam atau kampanye negatif. Sehingga, berita hoaks dan politisasi SARA perlu kiranya untuk kita perangi bersama, dan Bawaslu berada pada posisi itu untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran pemilu," kata Adrian.
Semangat Bawaslu dalam meredam hoaks juga menyebar hingga ke Ternate Kepulauan Maluku. Panwaslu Kecamatan Moti misalnya pada Senin (13/11/2023), menggelar sosialisasi agar melawan politik uang, sara, ujaran kebencian serta hoaks selama masa kampanye Pemilihan Umum 2024.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Moti Isran H. Siraju menekankan bahwa politik uang, sara, dan ujaran kebencian atau hoaks adalah virus yang merusak demokrasi.
“Karena itu, para peserta diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah praktik-praktik tersebut. Selain mencegah pelanggaran pemilu di Kecamatan Moti,” ujar Isran, di Gedung Wisata Gurua Jaru, Moti.
Sementara itu Bawaslu Riau memperkuat sistem pengawasan di dunia Maya dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet.
Dasar kebijakan ini adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber).
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, tim fasilitasi ini bertugas untuk melakukan identifikasi akun dan/atau konten yang beredar di media sosial, melakukan edukasi literasi kepemiluan baik secara online maupun offline, mempublikasi konten yang memuat kontra narasi (prebunking ) atas hoaks yang berkembang, cek fakta (debunking).
Editor : Ude D Gunadi