Suparman mengatakan, sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait 3 kunci pemasyarakatan maju, Rutan Kebonwaru berkomitmen menjadikan rutan zero narkoba.
"Rutan Bandung berkomitmen penuh untuk bekerja sama dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Suparman.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran 7 kilogram (kg) sabu dan menangkap 1 bandar dan 5 pengedar. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan saat perayaan menyambut Tahun Baru 2024.
Keenam tersangka yang ditangkap antara lain, DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37) dan SL (32). "Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus dengan barang bukti cukup besar kurang lebih 7.032,08 gram atau 7 kilogram (kg) lebih dengan tersangka enam orang, DW, FS, RF, DDP, P, SL, dan RF. Namun RF masih berada di Rutan Kebonwaru dan FS di Lapas Cipinang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023).
Editor : Ude D Gunadi