Wachid Wibowo menyatakan, untuk mendapatkan remisi, setiap napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsidair.
"Eks kepala daerah ada (yang dapat remisi) tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan (identitasnya). Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi. Jadi untuk melindungi HAM mereka, kami tidak bisa menyebutkan identitas," ujar Wachid Wibowo.
Kalapas menuturkan, selain remisi, Lapas Sukamiskin juga mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen. Seperti, kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu keluarga.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan penyerahan remisi, dilanjutkan ibadah. Mereka juga berkesempatan bertemu dengan keluarga inti, istri, anak, dan orang tua. Maksimal tiga orang," tutur Kalapas.
Editor : Ude D Gunadi