BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) se-Jawa Barat menyoroti terkait adanya dugaan maladministrasi atau cacat prosedural yang terjadi pada saat Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat.
Ketua Umum Permahi, Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua menjelaskan, dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Jabar, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jabar mengedarkan pengumuman pada tanggal 2 November 2023 dengan Nomor: 821. 1/001/PanselSekda/2023 yang mana memuat Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, dan Tata Cara Pendaftaran.
Pada 29 November 2023 keluarlah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Nomor : 821/005/PanselSekda/2023 dan menghasilkan 22 nama yang lolos seleksi administrasi tersebut.
Selanjutnya, peserta yang namanya tercantum dalam 22 orang yang lolos dalam pengumuman tersebut dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Kemudian berdasarkan Surat Nomor: 821/009/PanselSekda/2023 tertanggal 8 Desember 2023 terdapat 10 orang yang lolos seleksi penulisan makalah.
Akhirnya pada 26 Desember 2023 keluar pengumuman tentang Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 menjadi 3 nama saja.
“Terdapat beberapa permasalahan yang kami rasa perlu menjadi perhatian bersama. Setelah kami lakukan kajian yang cukup mendalam dengan berlandaskan kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (PermenPANRB15/2019),” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Wakil Ketua Umum Permahi, Hilman Hadafi mengatakan, pihaknya menduga terdapat beberapa cacat prosedural dan administrasi (maladministrasi) dalam proses Seleksi Pengisian Jabatan Sekda Jabar.
Di antaranya, bahwa tertuang di dalam Pasal 1 PermenPANRB 15/2019 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kemudian, Pasal 3 PermenPANRB 15/2019 menyatakan bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
Menurutnya, melihat kedua prinsip di atas, pihaknya memandang pelaksanaan Seleksi Sekda Jabar dirasa kurang sesuai dengan prosedur yang ada dalam lampiran PermenPANRB 15/2019, dimana dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan sistem merit.
“Bahwa melihat proses yang kami duga unprocedural tersebut, dari 22 orang yang lolos seleksi administrasi, menjadi 10 orang yang lolos seleksi penulisan makalah, hingga menjadi 3 orang yang lolos hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
“Kami memandang bahwa berbagai kemelut yang ada wajar terjadi karena prosedur-prosedur yang sudah ditentukan dalam PermenPANRB 15/2019 kami rasa tidak dijalankan dengan baik. Tentu saja hal tersebut menjadi tanggungjawab penuh dari Tim Seleksi,” tambahnya.
Oleh karena itu, dalam menyikapi persoalan ini Permahi meminta pihak terkait untuk meninjau kembali tahapan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Seksa Jabar.
“Karena adanya ketidaksesuaian urutan tahapan yang dibuat oleh Panitia Seleksi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal Permahi, Aryolla Noerzein.
Permahi juga meminta untuk membatalkan 3 nama yang lolos menurut pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jabar apabila ternyata terbukti secara rekam jejak dan tidak lolos secara Administrasi, maupun adanya kecacatan dalam proses seleksi.
Permahi juga meminta Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pembentukan ulang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Jabar.
“Dikarekan diisi oleh pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan tertentu, bukan kepentingan masyarakat Jawa Barat,” imbuhnya.
Perhami juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Karena dirasa tidak melakukan monitoring yang tepat dan cenderung melakukan pembiaran terhadap dugaan cacat prosedural yang terjadi pada tahap seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Ketua LKBH Permahi, Agil Chamsah Octa mengatakan, bahwa tuntutan ini untuk segera ditindak lanjuti dalam tempo waktu paling lama satu pekan kedepan.
“Apabila tenggat waktu tersebut tidak tercapai, maka kami akan menghimpun lebih banyak stakeholder gerakan di Jawa Barat untuk kemudian melakukan langkah-langkah lanjutan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan mulai dari gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN, sampai dengan gugatan Class Action karena telah merugikan masyarakat hukum Jawa Barat secara umum,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah