get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei LSI: Keunggulan Dadang-Ali di Pemilih Militan Jadi Ancaman bagi Sahrul-Gun Gun

5 Warga Rancaekek Permai Bandung Aniaya Pria hingga Tewas, Terancam 12 Tahun Penjara 

Jum'at, 05 Januari 2024 | 13:06 WIB
header img
Lima warga Perum Rancaekek Permai, Kabupaten Bandung terancam 12 tahun penjara gegara menganiaya seorang pria sampai tewas. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23), 5 warga Perum Rancakek Permai, Kabupaten Bandung ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung gegara menganiaya seorang pria berinisial A hingga tewas. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kronologi kejadian, kata Kapolresta Bandung, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci sehingga korban A memasuki rumah J. Kemudian terjadi keributan antara korban A dengan pemilik rumah.

"Saat keributan tersebut terjadi, keluarga J berteriak minta tolong," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka di wajah.

"Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, warga berdatangan. Korban A sempat bersembunyi.  Namun akhirnya A diketemukan oleh lima pelaku, RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Korban A, tutur Kapolresta Bandung, ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku. Saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau massa agar tidak main hakim sendiri. 

"Korban A kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib. Namun nyawa korban A sudah tidak tertolong," tutur Kapolresta Bandung.

Kombews Pol Kusworo mengatakan, para pelaku mengaku menganiaya korban A hingga tewas karena merasa kesal dan emosi. Sebab, korban A menganiaya J yang merupakan kerabat para pelaku.

"Perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan atau sebagaimana dalam Pasal 49, yaitu, noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," ucap Kombes Pol Kusworo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut