get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Alasannya

Update Kasus Pembunuhan Subang, Polda Jabar Kembali Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati

Selasa, 09 Januari 2024 | 18:56 WIB
header img
TKP pembunuhan di Subang (frame kiri) Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (frame kanan). (FOTO: DOK)

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu; Muhammaf Ramdani alias Dani. 

Kemudian, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak pertama Mimin dan Abi Aulia, anak kedua Mimin. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tetapi, hakim menolak gugatan mereka dan menilai penetapan tersangka telah sesuai peraturan hukum yang berlaku. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut