get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Update Kasus Pembunuhan Subang, Masa Penahanan Yosef Hidayah Diperpanjang 30 Hari

Rabu, 17 Januari 2024 | 15:27 WIB
header img
Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang saat rekonstruksi. (Foto: Twitter/iNewsSubang)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kabupaten Subang. 

Yosef kembali ditahan selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan kali ini merupakan yang keempat. Sebelumnya, Yosef telah 90 hari meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar sejak ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 silam itu.

"Saya terima beberapa hari lalu perpanjangan penahanan Pak Yosef selama 30 hari lagi. Sementara berkas dikirimkan ke Kejati Jabar. Tapi apakah berkas itu sudah P21 atau P19, kami belum tahu belum ada perkembangan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/1/2023).

Rohman menyatakan, tim kuasa hukum meyakini klien, Yosef Hidaya, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, tidak bersalah. Mereka korban fitnah tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut