get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

PN Bandung Putuskan Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur

Kamis, 11 Januari 2024 | 21:11 WIB
header img
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

"Kami puas dengan putusan ini karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," ungkap Arief. 

Untuk diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan polemik Ponpes Al-Zaytun. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut