Bintang kembali menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang salah alamat. Pasalnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat puas karena dari awal kami beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," jelasnya.
"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," tandasnya.
Kuasa hukum Gubernur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jabar Arief Nadjjemudin juga mengaku puas dengan putusan PN Bandung.
Terlebih, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di pengadilan, pihaknya juga sudah meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya