get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

PN Bandung Putuskan Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur

Kamis, 11 Januari 2024 | 21:11 WIB
header img
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

Bintang kembali menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang salah alamat. Pasalnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat puas karena dari awal kami beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," jelasnya.

"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," tandasnya. 

Kuasa hukum Gubernur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jabar  Arief Nadjjemudin juga mengaku puas dengan putusan PN Bandung. 

Terlebih, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di pengadilan, pihaknya juga sudah meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut